Akan tetapi, untuk saat ini juga banyak orang yang memilih tidak menggunakan jasa perantara karena menggunakan perantara juga harus mengeluarkan banyak biaya. Anda juga bisa mendapatkan tanah yang dijual dengan harga 500 ribu per meter tanpa menggunakan jasa perantara. Dan berikut ini ialah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan tanah dengan mudah :

Membuat AJB
AJB ini adalah singkatan dari akta jual beli yang harus dibuat untuk mengukuhkan jika tanah dijual 500 ribu per meter tersebut sudah berpindah tangan hak milik. Dan persyaratannya juga harus di lengkapi yakni :• Pihak penjual : sertifikat tanah asli, KTP penjual suami atau istri, jika penjual suami atau istri meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian, bukti pajak bumi dan bangunan 10 tahun terakhir, surat persetujuan suami atau istri, dan juga KK.
• Pihak Pembeli : KTP, KK, lalu kedua belah pihak bisa langsung mendatangi kantor PPAT untuk pengajuan dari AJB.
Melakukan pemeriksaan
Di kantor PPAT ini juga akan di lakukan pemeriksaan mengenai keaslian dari dokumen- dokumen tanah yang sudah dibawa. Hal ini memiliki tujuan agar dapat mengetahui jika tanah tersebut tidak mengalami masalah seperti di lelang atau mengalami sengketa.Penjual juga harus membawa surat keterangan jika tanah dijual tersebut tidak dalam sengketa atau mendapatkan masalah. Kemudian untuk pihak pembeli, di haruskan untuk segera membuat surat pernyataan yang mana menyatakan jika pembeli tidak berhak atas tanah yang melebihi batas luas maksimal dari tanah yang di beli. Untuk proses pembuatan ini juga harus di hadiri dan di saksikan oleh penjual dan pembeli dan minimal di hadiri oleh 2 saksi.
Ingin membeli tanah dijual 500 ribu per meter dengan mudah tanpa perantara?, segera hubungi jasa agen property kami yang menjamin proses transaksi jual beli tanah mudah dan cepat bahkan tanpa membutuhkan biaya yang besar.
0 comments